Pengurusan Ijin Stasiun Radio (ISR)

Tentang ISR

Izin Stasiun Radio (ISR) adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk keperluan seperti penyiaran, microwave link, telekomunikasi seluler, dan radio trunking. ISR dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) kepada pemegang izin yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio (BHP Frekuensi Radio)

Dalam memudahkan komunikasi dalam suatu kawasan, biasanya perusahaan yang memiliki gudang atau pabrik akan menggunakan Handy Talkie (HT). HT sebagai perangkat radio portable memungkinkan tim di area produksi atau pergudangan untuk saling berkomunikasi secara langsung melalui fitur Push-To-Talk (PTT). Hal tersebut sangat penting di lingkungan industri yang luas dan kompleks, karena perangkat HT mudah dioperasikan, efisien,tahan terhadap kondisi ekstrim.

Namun, ada aspek penting dari sisi peraturan yang tidak boleh diabaikan yaitu wajib dalam pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dimana setiap perangkat radio seperti HT atau rig baik yang bersifat mobile, base station, maupun repeater wajib didaftarkan dan memiliki sertifikat perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Hubungi kami, GMW siap menjadi mitra terbaik untuk mejalankan permohonan ijin ISR Anda.